Nun jauh disana, dikisahkan seorang wanita bernama Marlina (38 tahun) berhasil diringkus Polisi, karena mencuri beras 4 Kg di sebuah toko sembako di Pekanbaru. Janda beranak 4 ini kedapatan mencuri oleh pemilik toko dan langsung diserahkan ke Poltabes Pekanbaru. Dihadapan petugas, wanita yang sudah tiga tahun menjanda ini mengaku terpaksa melakukan itu karena tekanan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam tangisnya, ia mengaku melakukan karena memang beras di rumahnya sudah habis sedangkan dana untuk membeli beras, sama sekali tidak ia miliki. (detik.com)Cerita ini bukan hasil rekayasa maupun buaian. Begitu pilu jika melihat kehidupan ibu Marlina. Ia hidup dalam dekapan penuh derita. Apakah begitu miskinnya penduduk negeri ini hingga tak sungkan lagi untuk mencuri demi melanjutkan hidup. Jika kita bermain angka kalkulasi penduduk yang mampu (berpenghasilan tetap), dari hasil riset Lembaga Public Interest Research and Advocasy Center (PIRAC) menyebut angka Rp 20 triliun untuk menunaikan zakat dan ini belum termasuk dana wakaf.Cukup signifikan untuk membantu bukan? Namun apa jadinya jika akhirnya angka tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Jika menimbang−nimbang angka tersebut sudah seharusnya negeri ini mampu menjawab himpitan derita masyarakat. Tapi kita tidak sepenuhnya menyalakan pemerintah. Sudah selayaknya semua elemen membantu kucuran aset pada kelompok miskin secara maksimal. Selama ini memang ada LAZ, BDI atau Majelis Tahlim yang mengelolah dana tersebut bahkan mereka telah melakukan langkah strategis dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat. Namun belum mendapatkan perhatian khusus dari semua fihak.Seutuhnya masalah potensi zakat sebagai solusi vital kehidupan sosial masyarakat. <>Tak Kenal Maka Tak Sayang, begitu barangkali kalimat yang pantas untuk lebih dekat dengan istilah zakat dan manfaatnya. Dengan menumbuhkan kesadaran serta edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat, sudah seharusnya tidak ada lagi Marlina−Marlina lainnya. Sungguh zakat mampu menjadi menangkal serangan ekonomi yang terus mencacah−cacah rakyat miskin negeri ini. Jika dilihat potensi zakat yang diungkap sekian angka itu, nyatanya masih jauh jika tidak dengan Gerakan Sadar Zakat. Dalam surat Adz Dzariat : 19 disebutkan, “Dan pada harta−harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” Wallahu’alam bishawab. Oleh : Irwansyah Maulana
Senin, 10 September 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar