Jumat, 02 November 2007

KITAB THAHARAH (Bab Air-Air)

(1). Dari Abi Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang laut :"(Laut) itu airnya pembersih, bangkainya halal" Dikeluarkan oleh yang 'empat' dan Ibn Abi Syaibah, dan lafazh itu baginya. Hadis ini dishahkan oleh Ibn Khuzaimah dan Tirmidzi; (dan diriwayatkan pula oleh Malik dan Syafi'i serta Ahmad)


(2). Dari Abi Sa'id al_Khudri, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :"Sesungguhnya air itu pembersih yang tidak bisa dinajiskan oleh apapun" Dikeluarkan oleh yang 'tiga' dan hadis ini dishahkan oleh Ahmad.


(3). Dari Abi Umamah al-Bahili, Ia berkata :Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :
"Sesungguhnya air itu tidak bisa dinajiskan oleh apapun, kecuali barang yang mengubah baunya, rasanya dan warnanya". Dikeluarkan oleh Ibn Majah dan hadits ini dilemahkan oleh Abu Hatim.


(4). Dan bagi (lafazh) Baihaqi : "Air itu pembersih kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau warnanya dengan sebab kemasukan najis padanya"

Keterangan hadits 1-4 :
(1).
I. Hadits tersebut diriwayatkan oleh beberapa ahli hadits dengan berlainan lafazh, tetapi dengan makna yang sama. Lafazh tersebut diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah.
II. Tirmidzi mengatakan bahwa Bukhari juga mengesahkan hadits tersebut.

(2). , (3). dan (4)
I. Menurut AL-Quran ayat ke 11 surah Al-Anfal dan ayat 48 surah Al-Furqan, bahwa air hujan itu pembersih.
II. Tirmidzi berkata: Hadits ke-2 itu hasan, dan dishahkan oleh Ibn Ma'in, Hazm dan Hakim.
III. Hadits ke-2 muthlaq (tidak berbatas). Yang demikian harus ada pembatasnya.
IV. Perkataan 'kecuali barang yang mengubah baunya, rasanya dan warnanya' di hadis ke-3 mempunyai arti yang sama dengan hadits ke-4.
V. Kalimah pembersih didalam hadits 1,2 dan 4 ialah air yang boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabat, serta untuk menghilangkan najis.

Tidak ada komentar: